Cristiano Ronaldo Kena Denda Rp251 Miliar
BintangBola - Otoritas Pajak Spanyol memutuskan Cristiano Ronaldo
bersalah atas tuduhan penggelapan pajak.
Melansir dari halaman Agen Bola, sang pemain harus membayar denda hingga 17 juta euro atau
sekitar Rp284,65 miliar, sebagai bentuk kompensasi hukuman.
Ronaldo dianggap menipu Otoritas Pajak Spanyol sebesar 14,8 juta euro (Rp 251,16 miliar) dari pendapatan image rights antara 2011 sampai 2014. Dia pun divonis kurungan 24 bulan atau dua tahun.
Akan tetapi, Ronaldo mengajukan banding untuk menghindari hukuman
tersebut. Otoritas Pajak Spanyol pun mengambulkan permintaan pemain 33
tahun itu, tetapi dengan syarat harus membayar denda sebesar 17 juta
euro (Rp 284,65 miliar).
Denda itu dianggap sebagai kompensasi hukuman Ronaldo. Menurut Sky
Sports, aturan di Spanyol memperbolehkan terpidana membayar sejumlah
uang untuk mengganti hukuman penjara yang maksimalnya dua tahun.
Langkah yang ditempuh Cristiano Ronaldo
sejatinya serupa dengan Lionel Messi. Bintang Barcelona itu membayar
denda 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan
penjara karena kasus pajak.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar